Definisi Pencemaran
Pencemaran lingkungan (environmental pollution) adalah segala sesuatu termasuk bahan – bahan fisika dan kimia yang dapat mengganggu ekosistem. Pencemaran lingkungan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan. Menurut UU RI No. 23 Tahun 1997 : pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain kedalam lingkungan oleh manusia sehingga kualitasnya turun yang menyebabkan lingkungan tidak sesuai peruntukannya.
Di lingkungan terdapat faktor biotik dan abiotik, apabila tidak ada keseimbangan antar keduanya maka tidak ada keseimbangan alam. Pencemaran terjadi akibat kegiatan kumpulan manusia (populasi) dan faktor alam seperti gunung meletus yang menimbulkan abu vulkanik.
Zat yang dapat mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kelangsungan hidup makhluk hidup disebut polutan. Polutan dapat berupa zat kimia, debu, suara, radiasi dan panas.
Ciri -ciri dari polutan :
1). Kadarnya melebihi diatas normal (melebihi ambang batas)
2). Berada pada waktu yang tidak tepat
3). Berada pada tempat yang tak semestinya
Manusia tidak dapat mencegah pencemaran akibat faktor alam, tetapi dapat mencegah pencemaran akibat kegiatannya sendiri seperti limbah rumah tangga, industri, zat – zat kimia berbahaya, tumpahan minyak, asap hasil pembakaran hutan, minyak bumi dan limbah nuklir.

No comments:
Post a Comment